Nasional

Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Ribu Miliar di Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Hebat

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun pada tindakan hukum korupsi tata niaga timah di tempat Bangka Belitung dinilai tiada didukung alat bukti yang mana kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.

Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tiada didukung alat bukti yang tersebut membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Hari Minggu (5/1/2025).

Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara pada persoalan hukum ini yang mana didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih lanjut merupakan pencemaran atau kecacatan lingkungan, yang digunakan tidak ada dapat segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.

Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksud diamanatkan oleh konstitusi meskipun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).

“Hanya sekadar kerap kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang tersebut hanya saja dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.

Ia menegaskan di berbagai kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan proyek konstruksi tindakan hukum yang mana dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi di tindakan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di area wilayah izin bidang usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), lalu CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan pada tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada paparan Capaian Performa Desk Kesepahaman Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola juga Desk Kerjasama Pengembangan Penerimaan Devisa Negara di dalam Gedung Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2024).

Adapun PT RBT dituduh menghasilkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, serta PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Dia menerangkan, perkara timah yang disebutkan memang benar kerugiannya signifikan, hanya sekali belaka kerugian paling besarnya adalah kecacatan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan yang dimaksud dapat dibuktikan oleh Jaksa di persidangan.

“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kecacatan lingkungan yang mana selama ini tidak ada tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti dapat kita ambil dan juga kita mampu gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button