Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan terhadap barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang dimaksud juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang mana sudah ada saya komunikasikan sebelumnya, dan juga sudah pernah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan terhadap barang lalu jasa mewah,” kata Presiden yang dimaksud didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang permintaan sehari-hari yang tersebut selama ini terkena tarif PPn 11 persen, masih seperti semula serta tidak ada mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang lalu jasa yang tersebut selain tergolong barang mewah, tak ada kenaikan PPN. Yakni tetap memperlihatkan sebesar yang mana berlaku sekarang, yang digunakan telah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan juga jasa yang tersebut merupakan keinginan pokok masyarakat, yang tersebut selama ini diberi sarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keperluan sehari-hari di area warung juga supermarket bukan akan ada kenaikan PPn serupa sekali.
“Bisa dipastikan tidak ada ada kenaikan di dalam barang permintaan pokok dan juga sehari-hari. Ini adalah adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan lalu keraguan yang tersebut ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPn hanya sekali dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang mana persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang mana dikenakan PPN, pada konferensi pers yang dimaksud sebanding Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang mana terkena PPn 12 persen yang dimaksud sudah ada diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan juga PMK No. 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang mana disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang tersebut bernilai di tempat menghadapi Rp30 M, balon udara yang sanggup dikendalikan, pesawat udara dan juga private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah dilakukan disepakati DPR dengan Pemerintah, yang digunakan mengamanatkan untuk meninggal tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meningkatkan PPn belaka untuk barang-barang mewah sehingga tak berdampak mirip sekali terhadap hidup rakyat banyak. Seperti yang dimaksud sudah pernah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang mana pruden kemudian disiplin, maka keuangan negara akan tetap memperlihatkan terjaga dengan baik,” tutup Prita.






