Bisnis

Kebijakan Tata Kelola LPG 3 Kg Langkah Vital Kurangi Beban Subsidi

JAKARTA – Peneliti The Reform Initiative (TRI) sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menilai kebijakan tata kelola subsidi Liquified Petroleum Gas ( LPG ) 3 kilogram (kg) sebagai langkah strategis yang diambil oleh pemerintah. Kebijakan tata kelola yang tersebut dimaksud adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan yang mana sanggup dipantau oleh negara.

“Penataan distribusi LPG bersubsidi oleh pemerintah merupakan langkah strategis mengingat beban fiskal subsidi energi yang dimaksud terus meningkat,” ujar Unggul di pernyataannya, disitir pada Hari Jumat (21/2/2025).

Kendati demikian, Unggul menyampaikan peringatan bahwa penyesuaian nilai tukar juga perbaikan sistem distribusi gas melon yang dimaksud harus dirancang dengan cermat. Kata dia, upaya reformasi dalam kedua area ini butuh perencanaan yang digunakan matang dan juga implementasi yang digunakan terukur agar dampaknya tetap saja terkendali secara sektor ekonomi lalu sosial.

“Pemerintah harus meyakinkan bahwa mekanisme penyesuaian bukan memunculkan gejolak yang digunakan dapat memperburuk daya beli publik rentan. Oleh dikarenakan itu, proses delivery kebijakan ini harus diadakan secara bertahap, transparan, dan juga dengan strategi mitigasi yang mana jelas agar tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan benar-benar tercapai,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Unggul, kendati subsidi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, efektivitasnya di mengempiskan kemiskinan masih perlu diteliti tambahan jauh. Pasalnya, kata Unggul mengutip data Estimasi World Bank (2022), setiap 1 persen Produk Domestik Bruto yang dimaksud dialokasikan untuk subsidi komponen bakar hanya sekali mampu menurunkan kemiskinan sebesar 1,2 persen.

“Ini berjauhan lebih tinggi rendah dibandingkan bantuan segera yang dapat menghurangi kemiskinan hingga 6,4 persen. Oleh akibat itu, menegaskan ketepatan sasaran menjadi kunci agar anggaran subsidi benar-benar memberikan dampak signifikan terhadap kelompok warga yang digunakan paling membutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer mampu diubah menjadi pangkalan agar penduduk dapat mendapatkan harga jual yang digunakan sesuai pada waktu membeli secara langsung dalam pangkalan. Kebijakan yang disebutkan kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

Related Articles

Back to top button