Terungkap Alasan Konsumen Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Korporasi Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater belaka diberikan untuk klien atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah lama menikah lalu miliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu hanya di rangka menguatkan pelindungan konsumen kemudian masyarakat, juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang mana menawarkan barang bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman di konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga diadakan untuk melindungi publik teristimewa bagi yang tersebut bukan miliki literasi keuangan yang dimaksud memadai pada menggunakan item kemudian layanan keuangan, sekaligus mengembangkan kemudian menguatkan sektor perusahaan pembiayaan.
“Hal itu sebab bidang usaha BNPL menjadi fokus terkini juga sejumlah sekali perusahaan pembiayaan yang dimaksud beralih terhadap kegiatan ini di tempat aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan melawan persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap pengambilalihan nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang dimaksud menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap pengguna atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian pada penyelenggaraan BNPL, termasuk pencatatan operasi debitur di tempat pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang disebutkan di area berhadapan dengan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan juga perkembangan sektor PP BNPL.






