Kebocoran pada Industri Sawit Rp300 Triliun, Gapki Segera Beri Keterangan pada Presiden

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk dugaan adanya entrepreneur sawit nakal yang tersebut merugikan keuangan negara Rupiah 300 triliun. Karena itu, merek berharap segera bisa saja menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan berbagai kemungkinan strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di sektor kelapa sawit tersebut.
Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut. Dimana, lapangan usaha sawit menjadi salah satu bidang strategis bagi Indonesia. Industri ini mempunyai partisipasi besar untuk bergabung memajukan dunia usaha negeri ini. “Bukan cuma persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan untuk Presiden (Presiden terpilih Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang mana dihadapi bidang sawit baik di area pada maupun pada luar negeri,” kata Eddy Martono di keterangannya pada akhir pekan lalu.
Baca Juga :Puluhan Hektare Perkebunan Kelapa Sawit Terbakar, Asap Tebal Selimuti Desa Alang Bon-Bon
Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan persoalan hukum keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit pada kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan UU yang disebutkan pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tindakan untuk mempercepat penanganan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit, khususnya yang digunakan berada di area kawasan hutan.
Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang dimaksud terlanjur beroperasi di kawasan hutan, tapi miliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan di kurun waktu maksimal tiga tahun. Ada pula pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang tersebut terlanjur beroperasi di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap memperlihatkan dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Sebenarnya untuk persyaratan yang mana dikategorikan masuk di tempat pasal 110 A juga telah mendapatkan surat tagihan dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK). “Hampir 90 % lebih banyak perusahaan telah membayar,” ujar Eddy Martono. Namun, Eddy bukan mengetahui apakah perusahaan yang digunakan berbentuk koperasi telah menyelesaikan ketentuan seperti yang digunakan tertuang di area pasal 110A.
Terkait ketentuan yang dimaksud ada pada pasal 110B, kata Eddy, sampai ketika ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan juga tagihan dari KLHK. ‘’Mungkin ini yang dimaksud dianggap tak tertib, padahal sebenarnya tak seperti itu sebab semua telah masuk pada pantauan Satgas Tata Kelola Sawit. Karena perusahaan apabila dianggap ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan harus lapor kalau tiada terkena sanksi,” kata Eddy.
Dia menambahkan luas lahan sawit yang tersebut masuk pada katagori pasal 110A sekitar 700 ribu hektar. Sedangkan untuk yang mana masuk katagori pasal 110B belum diketahui luasnya, oleh sebab itu memang benar belum ada surat dari KLHK.
Gapki juga belum mengetahui estimasinya, lantaran memang benar belum ada tagihan yang dimaksud terkait dengan ketentuan Pasal 110B. “Penetapan dari KLHK perihal lahan sawit yang tersebut masuk katagori 110B lalu tagihan denda adminstrasinya akan memperjelas semuanya,” jelas Eddy.
Perlu Keterangan Menyeluruh
Isu entrepreneur sawit ngemplang pajak berhembus pasca Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo, yang dimaksud juga merupakan adik dari Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, ada dugaan kebocoran penerimaan negara mencapai Rp300 triliun.
Kebocoran yang dimaksud disebabkan akibat ada pengusaha-pengusaha sawit yang dimaksud membuka perkebunan sawit lalu belum membayar pajak. Hal ini disampaikan Hashim pada acara Diskusi Perekonomian Kamar Dagang serta Industri dengan Pengusaha Internasional Senior di area Menara Kadin, Hari Senin (7/10).






