Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyokong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah area (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna mengupayakan pertumbuhan dunia usaha melalui peningkatan pengaplikasian Sistem Dalam Negeri serta Sistem Mikro, Usaha Kecil dan juga Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer juga Pendanaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo di acara Coffee Morning bersatu Kepala LKPP dan juga Dunia Pers yang dimaksud berlangsung di area Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah lama dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Berita Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak cuma terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan layanan e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi lalu akuntabilitas melalui pengawasan kemudian monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan pada rangka menggerakkan transparansi, akuntabilitas lalu percepatan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang mana bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret di mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan kemudian mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Konsumen Anggaran (PA)/Kuasa Konsumen Anggaran (KPA)/Pejabat Pencipta Janji (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Pertemuan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Penghabisan (BP), dan/atau Bendahara Penghabisan Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang mana diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, di hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah tempat dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses operasi pembayaran menghadapi belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan berhadapan dengan surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) diadakan dengan mekanisme ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang mana ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan berhadapan dengan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dilaksanakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari akun BP/BPP ke akun operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang digunakan ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit pemerintahan Daerah (KKPD) ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang digunakan ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Peralatan Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk membantu pelaksanaan pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala sebab keterbatasan sarana kemudian prasarana, sumber daya manusia dan juga regulasi, maka pemerintah tempat dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.






