Nasional

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Buka Suara

JAKARTA – Mabes Polri menerbitkan kata-kata terkait usulan dari Kementerian Hak Asasi Individu (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Usulan yang disebutkan dinilai sebagai sebuah masukan terhadap institusi Polri.

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan terhadap seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di area Bareskrim Mabes Polri Ibukota Selatan, Mulai Pekan (24/3/2025).

Namun, kata Trunoyudo, penerbitan SKCK telah lama sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lalu Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“SKCK adalah salah satu fungsi pada operasional untuk pelayanan terhadap masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak rakyat itu diatur, kemudian juga di hal menerima pelayanan khususnya di dalam SKCK juga diatur,” katanya.

“Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua publik yang akan menimbulkan SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa penduduk untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran pada bekerja,” sambungnya.

Kehadiran SKCK, kata Trunoyudo, bukan hanya saja bermanfaat untuk keperluan melamar kerja. Namun juga dimaksudkan sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap rakyat di upaya pengawasan.

“Manfaatnya ini juga pada rangka meningkatkan keamanan dan juga tentu juga di pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses pada pengetahuan lalu juga membantu pada pengawasan juga pengendalian keamanan,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button