KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Organisasi Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro manusia karyawan swasta sebagai saksi di perkara dugaan korupsi penanaman modal fiktif PT Taspen pada PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang terlibat pada pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari Hari Jumat (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan langkah pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto pada keterangannya, Mingguan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro diadakan dalam Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen pada PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan perusahaan terperiksa dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen di tempat PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam tindakan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilaksanakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh regu penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terperiksa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap Tersangka ANSK kemudian EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan diadakan pada Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pemidanaan dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






