Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini adalah Penjelasannya

JAKARTA – otoritas resmi meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan kemudian semangat gotong royong.
Berbarengan dengan itu, pemerintah telah terjadi menggelontorkan beberapa jumlah paket stimulus ekonomi yang tersebut menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, bidang padat karya, mobil listrik juga hibrida, juga properti.
Paket stimulus yang disebutkan diharapkan menjadi solusi terhadap dampak yang mana ditimbulkan dari penyesuaian 1 persen tarif PPN, salah satunya terhadap kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, tarif barang akan naik, sehingga daya beli publik dapat tertekan. Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja lalu merembet pada penurunan pendapatan masyarakat. Namun demikian, pemerintah melakukan konfirmasi bahwa kenaikan besaran bilangan PPN secara umum untuk material baku tidaklah mempunyai pengaruh signifikan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyatakan bahwa otoritas telah terjadi melakukan antisipasi dengan menjamin unsur pokok utama yang digunakan menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, serta hasil perikanan, tetap memperlihatkan bebas PPN. Hal ini menghindari kenaikan biaya produksi bagi bidang yang mana bergantung pada komponen baku tersebut.
Lebih lanjut barang seperti tepung terigu, gula industri, dan juga minyak goreng, yang mana menjadi substansi baku penting di bidang makanan juga minuman, dikenakan PPN namun bebannya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan demikian, nilai materi baku ini tetap memperlihatkan stabil di tempat pasar. Selain itu, UMKM dengan hasil penjualan dalam bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang menjadi pemasok material baku atau substansi pembantu lokal untuk masih kompetitif,” tuturnya.
Apalagi, kata Pardede, mayoritas material baku yang tersebut digunakan di produksi di dalam Indonesia adalah lokal. Kenaikan PPN pada unsur baku impor lebih tinggi kemungkinan besar berdampak pada sektor tertentu, seperti manufaktur berteknologi tinggi atau yang tersebut bergantung pada substansi impor. Lebih lanjut, berbagai unsur baku juga alat produksi mendapatkan infrastruktur pembebasan PPN. Misalnya, mesin-mesin pabrik kemudian peralatan tertentu tidak ada dikenakan PPN, sehingga menghurangi dampak pada biaya produksi.
Pemerintah Berikan Paket Stimulus terhadap Planet Industri dan juga UMKM
Selain menjaga agar material baku masih stabil, pemerintah juga sudah pernah melakukan antisipasi lainnya terdiri dari paket stimulus bagi dunia usaha, teristimewa untuk pemeliharaan untuk UMKM serta Industri Padat Karya yang mana merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif yang disebutkan terdiri dari perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang tersebut telah lama memanfaatkan selama 7 tahun lalu berakhir di area 2024. Untuk UMKM dengan hasil penjualan di dalam bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.






