Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang digunakan Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud akan melakukan penambahan lahan kelapa sawit sangat mungkin saja untuk diwujudkan akibat masih sejumlah lahan marginal yang mana belum digunakan secara optimal lalu bisa jadi ditanami kepala sawit. Jika perluasan lahan perkebunan sawit dijalankan dalam lahan yang digunakan tak berhutan, hal yang dimaksud tidak ada ada hubungannya dengan deforestasi.
Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr Budi Mulyanto mengungkapkan di dalam pada areal yang tersebut diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan, masih berbagai lahan yang tidak ada berhutan. Pernyataan Menteri Kehutanan yang mana akan menyediakan lahan seluas 20 jt hektar bagi pengembangan pangan serta energi dinilai sangat relevan baik dari sudut pandang teknis maupun regulasi.
“Banyak orang terus-menerus mempunyai image bahwa seluruh kawasan hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Di antara 120-an jt hektar daratan yang diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tersebut tiada berhutan,” jelas Budi Mulyanto di keterangannya, di area Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Budi menjelaskan pengembangan perkebunan sawit yang dimaksud akan diadakan di dalam lahan marginal justru menimbulkan lahan yang dimaksud menjadi lebih banyak hijau, lebih banyak produktif baik secara sosial maupun ekonomi. Kegiatan ini sangat berkontribusi pada perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) yang dimaksud dianjurkan oleh PBB. Sebab itu, penting memberi penjelasan untuk rakyat secara rasional dengan data yang mana relevan, sehingga bukan memunculkan salah paham, khususnya di aspek kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan negara besar dengan luas lahan daratan sekitar 190 jt hektar, sisanya terdiri melawan lautan yang tersebut luasnya sekitar 4 kali daratan. Dari 190 jt hektar tersebut, yang tersebut digunakan untuk berbudi daya oleh 282 jt penduduk Indonesia hanya sekali 67 jt hektar, atau sepertiga luas daratan. Sepertiga luas lahan yang dimaksud biasa disebut Areal Pengaplikasian Lain (APL). Sedangkan, sisanya lahan daratan yang mana luasnya dua pertiga yang dimaksud diklaim sebagai Kawasan Hutan.
“Banyak orang selalu mempunyai image bahwa seluruh Kawasan Hutan berwujud hutan, nyatanya tidak. Diantara 120-an jt hektar daratan yang mana diklaim sebagai kawasan hutan nyatanya, menurut data KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan) terdapat 31,8 jt hektar yang tersebut tiada berhutan,” jelas Budi.
Pada lahan yang tersebut tidaklah berhutan ini terdapat kawasan perkebunan rakyat, transmigrasi, tambak, pertanian lahan kering, sawah, pertambangan, pelabuhan/bandara, padang rumput/alang-alang, kemudian belukar.
“Jadi lahan yang seluas 31,8 jt hektar adalah lahan publik dan juga lahan terlantar. Hal ini perlu segera dibereskan data juga administrasi tenurialnya, lalu pada lahan inilah pengembangan perkebunan sawit dapat dilakukan. Dengan demikian sangat tiada relevan perluasan lahan perkebunan sawit dikaitkan dengan deforestasi,” tutur Guru Besar IPB ini.
Menurut Budi pada waktu ini merupakan kesempatan baik untuk melakukan perbaikan data penguasaan/pemilikan (tenurial) kemudian pemanfaatan lahan baik spasial maupun tekstualnya. Kenyataan hari ini definisi kawasan hutan kemudian serta definisi hutan di Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tak dilaksanakan secara rasional kemudian proporsional. Hal yang dimaksud mengakibatkan persoalan bagi pembangunan bangsa lalu negara, termasuk persoalan dengan hutan yang digunakan sangat berharga bagi keberlanjutan NKRI.






