Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka hanya saja diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tersebut tinggi terhadap komitmen Bapak Presiden Prabowo lantaran sudah ada membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru semata mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN hanya saja dikenakan pada barang juga jasa mewah. Barang kemudian jasa yang tersebut menjadi keperluan pokok penduduk yang dimaksud selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap saja berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi penyelenggaraan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diinformasikan secara langsung Presiden Prabowo di tempat Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan material pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di dalam darat juga jasa sosial tetap saja dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang serta jasa yang digunakan bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang juga jasa yang mana saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang berbagai dan juga dikonsumsi oleh penduduk umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% pada APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang digunakan harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang serta jasa barang mewah ini sanggup berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






