KKP upayakan Pulau Kongsi jadi Desa Perikanan Cerdas

Ibukota Indonesia – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) mengupayakan Pulau Kongsi, Kepulauan Seribu, sebagai Desa Perikanan Cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan publik dan juga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kepala Badan Penyuluhan lalu Pengembangunan Narasumber Daya Kelautan lalu Perikanan (BPPSDMKP) KKP I Nyoman Radiarta menyatakan bahwa hal itu dilaksanakan jajarannya yang dimaksud ada dalam area itu dengan melengkapi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Di Pulau Kongsi, Balai Penelitian Perikanan Laut (BRPL) yang merupakan unit pelaksana teknis BPPSDMKP KKP mengurus KKPRL untuk menyulap pulau yang disebutkan menjadi desa perikanan cerdas melalui kegiatan Smart Fisheries Village (SFV) pada perairan seluas 7,91 hektare," kata Nyoman pada keterangan dalam Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa KKP mewajibkan kepemilikan dokumen KKPRL bagi pihak yang mana ingin melakukan kegiatan menetap pada ruang laut. Aturan ini bahkan berlaku untuk unit kerja pada bawah kementerian.
"Pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan pelatihan serta sekolah kelautan dan juga perikanan pada perairan Pulau Kongsi. KKPRLnya terbit 13 Januari lalu,” ujar Nyoman.
Ia menuturkan, Pulau Kongsi merupakan salah satu pulau kecil di dalam Indonesia dengan luasan 1,67 hektare. Di pulau yang dimaksud BRPL menjalankan dua kavling tanah seluas 1.989 meter persegi untuk pelaksanaan pelatihan juga sekolah vokasi kelautan serta perikanan.
Bentuknya merupakan pelatihan atau bimbingan teknis terhadap masyarakat, dan juga pelayanan magang bagi peserta didik kemudian taruna dari berbagai kampus pada Indonesia. Selain daratan, BRPL juga mengatur ruang laut yang digunakan luasnya 40 kali lipat dari wilayah daratan yang mana ketika ini sudah ada memiliki KKPRL.
Sementara itu, Kepala BRPL Kongsi Luthfi Assadad mengungkapkan bahwa terbitnya dokumen KKPRL sebagai bentuk kepatuhan pihaknya terhadap ketentuan kemudian regulasi yang mana ada di dalam Indonesia terkait dengan tata ruang laut serta perizinan pemanfaatannya.
Khususnya, lanjut Luthfi, Peraturan eksekutif nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, lalu Peraturan Menteri Kelautan juga Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
“Sesuai aturan yang dimaksud berlaku juga arahan Pak Kepala Badan, kami mengajukan perizinan KKPRL. Jadi satuan kerja yang mana mempunyai aset tanah berbatasan dengan perairan laut, atau miliki kegiatan pada perairan laut harus mengurus KKPRL,” jelas Luthfi.
Ia menuturkan, pelayanan umum yang dimaksud diselenggarakan dalam Pulau Kongsi sangat erat kaitannya dengan penyuluhan juga pengembangan sumber daya manusia kelautan serta perikanan. Terlebih dengan sudah ditetapkannya lokasi ini sebagai SFV UPT Pulau Kongsi pada tahun 2024.
Berbagai kegiatan bimbingan teknis dan juga peningkatan kapasitas penyuluh perikanan telah lama dilaksanakan, dan juga melayani pelajar magang, praktik kerja akhir/tugas akhir peserta didik dan juga taruna dari berbagai kampus di area Indonesia.
Setelah mengantongi izin KKPRL, SFV Pulau Kongsi semakin ditingkatkan fasilitasnya, termasuk keilmuan yang ditawarkan seperti bidang konservasi, perikanan tangkap, ekowisata bahari, lingkungan perairan, dan juga budidaya rumput laut.
Pengembangan inisiatif SFV Pulau Kongsi pun diyakini meningkatkan animo pelajar untuk magang. Jika sepanjang tahun 2024 terdapat 19 orang siswa serta taruna dari enam kampus yang mana mengikuti magang dalam Pulau Kongsi, sepanjang tahun ini tercatat 22 peserta didik juga taruna.
Hal ini sekaligus menegaskan tiada berkurangnya layanan KKP di dalam berada dalam efisiensi anggaran yang digunakan diberlakukan pemerintah pusat.
“Hal ini semakin menegaskan bahwa meskipun terdapat instruksi efisiensi belanja untuk pelaksanaan APBN, pelaksanaan pelayanan rakyat tetap saja nomor satu,” imbuh Luthfi.
SFV merupakan pembangunan desa perikanan dari hulu ke hilir yang dimaksud berbasis penerapan teknologi informasi komunikasi kemudian manajemen tepat guna berkelanjutan untuk meningkatkan sektor ekonomi rakyat desa di rangka menyokong kegiatan prioritas KKP untuk strategi implementasi perekonomian biru.
Konsep SFV digunakan sebagai sarana pengembangan SDM baik dari aspek pendidikan, pelatihan, lalu penyuluhan, juga sebagai sarana inkubasi usaha untuk mencetak start up di area bidang kelautan dan juga perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjamin seluruh kegiatan di dalam ruang laut harus mengantongi izin KKPRL.
Pihaknya memperketat pengawasan untuk menjaga iklim bidang usaha yang mana sehat di area laut, juga menjaga keberlanjutan ekosistem.






