Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Trilyun

JAKARTA – Prestasi Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada banyak melakukan pembenahan serta perbaikan.
“Terutama pada penanganan perkara,” ujar Akademisi yang mana juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).
Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 tindakan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah persoalan hukum yang dimaksud ditangani terpencil tambahan tinggi berbeda dengan KPK dengan 36 persoalan hukum dan juga kepolisian sebanyak 138 kasus.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti pada luar negeri, dan juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset miliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di tempat Singapura, Australia, juga berbagai tempat lainnya.
Dengan capaian yang sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan rakyat tertinggi. “Jauh lebih tinggi tinggi dari KPK juga kepolisian,” kata pria yang digunakan juga Ketua Pusat Investigasi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Tidak hanya saja itu, apabila ada Jaksa yang tersebut terbukti bersalah, Kejagung tidak ada segan melakukan pemecatan. “Seperti yang digunakan dijalankan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.
Tahun lalu Kejari Bojonegoro mengakhiri salah satu anggotanya secara bukan terhormat. Anggota yang mana dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dilaksanakan dikarenakan anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.
Dengan kebijakan tersebut, rakyat tidaklah perlu lagi khawatir. “Kalau rakyat ada yang mana merasa dizalimi oleh jaksa mampu dengan segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah dilakukan salah pada mata hukum,” katanya.
Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di perkara I Nyoman Sukena yang tersebut kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang digunakan dilindungi.
Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu oleh sebab itu ada unsur-unsur yang tidak ada terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya tak layak.
Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang mana telah dijalankan Kejagung tiada boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas melebihi sebelumnya, masih sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di tempat masyarakat.






