Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menghadirkan semua pihak meninjau Proyek Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional juga mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang disebutkan setelahnya mencuatnya perkara korupsi dana PSBI yang mana diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan PSBI sudah ada ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan kemudian Bank DPR itu menegaskan PSBI ada di Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang dimaksud memulai pembangunan relasi perhatikan kemudian pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk acara pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun di tempat Jakarta, Hari Senin (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI mampu diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok rakyat ataupun ormas yang digunakan mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya secara langsung ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang tersebut meliputi Kota Pasuruan, Pusat Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, lalu Pusat Kota Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang dimaksud memverifikasi serta memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur dan juga validatornya oleh regu surveinya independen yang dimaksud ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya memulai pembangunan tata kelola yang digunakan baik pada penyaluran PSBI,” ujarnya.






