Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya sudah pernah menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025.
“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Politikus Partai Demokrat ini mengamini program kunjungan spesifik itu untuk menanyakan secara langsung terkait beberapa isu yang beredar pada tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tidaklah adanya transparansi pengusutan persoalan hukum Briptu AR menembak berakhir warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Wilayah Ketapang, Agustino.
Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi serta tanyakan duduk soalnya agar terang lalu jelas,” tuturnya.
Kendati demikian, Hinca belum bisa jadi berbicara berbagai pada waktu disinggung kemungkinan Komisi III DPR memacu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca meminta-minta warga bersabar menanti hasil kunjungan spesifik tersebut.
“Apa dan juga bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan pada penanganan perkara polisi tembak warga sipil di area Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.
Dari hasil sidang etik yang dimaksud dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR belaka dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang dimaksud tak sebanding dengan pelanggaran yang dilaksanakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.
“Soal sanksi etik demosi itu memang sebenarnya yang tersebut tidaklah dapat dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.
Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang disebutkan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi lalu Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, dan juga berat.
“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, di Perpol dapat diberikan untuk pelanggaran sedang serta berat, dengan mengamati bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.






