KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK meminta-minta penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang dimaksud mewakili KPK di praperadilan nanti bukanlah penyidik yang paham materi penyidikan.
Hal itu ia komunikasikan di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di dalam Praperadilan’ yang tersebut tayang pada iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang mana progresif ke sidang itu bukanlah segera penyidiknya yang dimaksud sudah ada memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang ada pada Biro Hukum yang dimaksud diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tiada sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di area antaranya berbentuk legalisir BAP keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti awal di penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang dimaksud nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang mana digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan terhadap teman-teman di area biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.






