KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua dituduh terkait perkara dugaan korupsi pengaplikasian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang terkait perkara ini ada. Kita telah dari beberapa bulan yang mana lalu sudah menetapkan dua orang terdakwa yang digunakan diduga memperoleh beberapa dana yang dimaksud berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terperiksa tersebut. Sebagaimana aturan main pada KPK, identitas terperiksa dan juga kontruksi perkara akan disampaikan ke masyarakat berbarengan dengan penjara pihak yang mana dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah banyak ruangan pada kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang dimaksud disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang tersebut kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






