MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini adalah Identitasnya

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur pada Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik kemudian pelanggaran disiplin yang digunakan berkaitan dengan tindakan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada persoalan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA telah dilakukan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor kemudian pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang dimaksud disampaikan Tim Pemeriksa Bawas untuk Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang tersebut terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R kemudian D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, kemudian OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi merupakan hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang dimaksud juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan merupakan pernyataan tidaklah puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat berbentuk pembebasan dari jabatan juga menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang tersebut juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat merupakan pembebasan dari jabatan kemudian menjadi pelaksana selama 12 bulan.






