5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Klarifikasi Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang dimaksud masuk lewat jalur barang penumpang serta kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang kemudian barang kiriman,” ujar Chotibul pada Media Massa Briefing DJBC di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang dimaksud datang dari luar negeri di tempat kawasan perdagangan bebas lalu pelabuhan bebas diperbolehkan mengakibatkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara pada kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, serta Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang tersebut menyebabkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk kemudian pajak. Penumpang miliki batas pembebasan bea masuk serta pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya di tempat barang pribadi maka dapat diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal harga jual iPhone Rp20 jt maka pasca dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, jikalau di pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk juga pajak.






