Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan menambah lahan sawit tiada masuk pada kategori deforestasi apabila menggunakan hutan negara yang terdegradasi atau hutan yang digunakan tiada berhutan. Syaratnya, hutan yang tersebut rusak yang disebutkan belaka 70 persen yang mana ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan flora unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam juga lainnya.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyetoran sawit nanti masih memperhatikan komposisi untuk flora hutan sanggup disebut reforestasi.
“Dari tak berhutan, tidaklah bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi flora sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen vegetasi hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tidak ada ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso pada keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami tumbuhan hutan setempat agar tidak ada monokultur yang digunakan sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah flora kepala sawit. Dalam pidatonya, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, dalam Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengumumkan tidak ada perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang mana juga sanggup mengeluarkan oksigen juga mengakomodasi karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohon semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan sektor sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo di menambah lahan sawit untuk meyakinkan kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tak seharusnya hal yang dimaksud diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan flora yang mana multi manfaat. ‘’Saya juga tak setuju kalau hutan yang digunakan rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang dimaksud rusak yang dimaksud ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah agregat hutan yang digunakan tiada berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang nganggur serta tiada terpantau justru sanggup membahayakan dikarenakan seringkali tanpa peringatan kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang tersebut terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang digunakan tiada terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional serta Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah pembaharuan areal berhutan menjadi areal yang tidaklah berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang digunakan ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang tersebut punya mengubah hutan menjadi tak berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah inovasi kawasan hutan negara yang awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan tidak untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah serta lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau inovasi peruntukan area,’’ ungkap Yanto.






