Perkuatan Organisasi KKP Solusi Persoalan Urbanisasi Laut

JAKARTA – Penguasaan struktur organisasi Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) dengan memecah Ditjen Pengelolaan Kelautan serta Ruang Laut (Ditjen PKRL) menjadi dua bagian sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193/2024 dinilai sebagai langkah tepat dan juga visioner.
Di masa mendatang Indonesia akan dihadapkan pada persoalan “Urbanization of the Sea” atau urbanisasi laut yang digunakan menyebabkan permasalahan yang tersebut kompleks lalu dinamis pada perencanaan, pemanfaatan, juga pengendalian ruang laut.
“Hadirnya Ditjen Penataan Ruang Laut merupakan jawaban yang digunakan tepat pada menghadapi dan juga menangani Urbanization of The Sea pada waktu ini serta di area masa mendatang,” ujar Guru Besar IPB University Prof Akhmad Fauzi di dalam Jakarta, Mingguan (10/11/2024).
Sesuai Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) yang tersebut terbit pada hari terakhir pekan 8 November lalu, terjadi inovasi nomenklatur pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan lalu Ruang Laut (PKRL).
Melalui regulasi itu, PKRL dimekarkan menjadi dua bagian yakni Ditjen Penataan Ruang Laut dan juga Ditjen Pengelolan Kelautan.
Menurut Akhmad Fauzi, urgensi Ditjen Penataan Ruang Laut bahkan telah dikaji pihaknya sejak setahun lalu. Hal ini oleh sebab itu KKP mengalami hambatan Wooden Bucket Syndrom di tempat mana beban yang dimaksud diemban di penataan ruang laut tidaklah sepadan dengan kewenangan kelembagaan yang tersebut dimiliki sehingga mengakibatkan kurang optimalnya kebijakan ruang laut, khsusunya yang berkaitan dengan sinergi juga kolaborasi antarlembaga.
Untuk itu, penguatan kapasitas kelembagaan yang digunakan khusus menangani penataan ruang laut menjadi suatu keniscayaan sebab beban kerja yang tersebut dihadapi KKP pada waktu ini.
Peningkatan kapasitas penataan ruang laut harus dilaksanakan baik dari sisi aspek Institutional Arrangement (lingkungan internal kemudian eksternal) maupun Institutional Governance (efektivitas beban kerja, kemungkinan kontribusi terhadap KKP, serta lingkup kerja identik antarlembaga).
“Dari hasil kajian yang dimaksud kami lakukan terkait isu-isu strategis yang digunakan dihadapi menunjukkan banyaknya kesulitan penataan ruang laut yang mana berada pada kuadran complex juga complicated yang tersebut berimplikasi pada kurang efektifnya kinerja KKP berkaitan dengan penataan ruang laut. Adanya Ditjen Penataan Ruang Laut akan berimplikasi cukup signifikan di mengelolan ruang laut yang digunakan lebih besar baik lalu berkeadilan dan juga berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai unit kerja baru dengan beban kerja strategis, Ditjen Penataan Ruang Laut KKP sebaiknya dipimpin oleh sosok yang mana memahami juga menguasai permasalahan serta kebijakan yang mana berkaitan dengan penataan ruang laut.
Selain itu, sosok yang dimaksud harus miliki leadership kuat serta integritas tinggi. Karena sosok pemimpin yang mana hanya sekali memahami permasalahan namun tiada dibarengi dengan leadership kuat, tak akan efektif di menjalankan fungsi Ditjen Penataan Ruang Laut.
“Pejabat karier yang mana sudah ada lama berkecimpung pada konteks di dalam melawan tentu akan paham luar pada kesulitan tata ruang laut. Saya masih berharap bahwa sipil yang tersebut memiliki kualifikasi memahami permasalahan serta mempunyai pemikiran inovatif disertai kemampuan mengambil kebijakan dan juga integritas yang mana tinggi merupakan sosok yang mana sangat dibutuhkan untuk orang Dirjen Penataan Ruang Laut,” ujar Akhmad.






