Bisnis

Menakar Konsekuensi Perekonomian dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Ekonom juga pakar hukum menakar dampak ekonomi yang dimaksud ditimbulkan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Rancangan Permenkes).

Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan peningkatan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing pada penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan lalu Pengembangan Usaha dalam Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak kegiatan ekonomi yang dimaksud hilang berhadapan dengan rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.

Menurut Andry, rencana aturan yang dimaksud juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di dalam masyarakat. Tanpa merek juga indetitas yang tersebut jelas, produk-produk ilegal akan lebih tinggi mudah menyerupai komoditas legal di tempat pasaran.

“Produsen rokok ilegal tiada perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang tersebut kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, merekan dapat dengan segera memasukkan produknya ke pasar, serta pemerintah akan kesulitan pada pengawasan dan juga identifikasi produk,” ucapannya pada diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Sektor Bisnis 8%: Tantangan Industri Tembakau di tempat Bawah Kebijakan Baru” di dalam Jakarta, Selasa (5/11).

Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada peluang hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak jikalau aturan itu disahkan, juga memproduksi target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tidaklah akan tercapai.

Pasalnya sambung Andry, lapangan usaha hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Layanan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, lapangan usaha ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun bilangan ini terus merosot setiap tahunnya.

Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa bidang hasil tembakau adalah sektor yang tersebut besar pada mengakomodasi tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak secara langsung oleh regulasi ini.

“Pada 2019, sektor ini mengakomodasi 32% dari total pekerja pada sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menyebabkan para pekerja pada sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.

Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian pada menentukan kebijakan terkait sektor hasil tembakau, mengingat dampaknya yang mana menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini bukanlah hanya saja urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Kesejahteraan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang mana seharusnya terlibat dilibatkan.

Related Articles

Back to top button