Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri pada Pusaran Reformasi dan juga Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik pada redefinisi peran TNI dan juga Polri di area Indonesia. Trauma urusan politik menghadapi dominasi militer pada era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, lalu birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan hambatan baru yang dimaksud tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan keperluan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke pada nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi kemudian Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural dan juga politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI pada DPR serta larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang tersebut patut dipertahankan. Namun, di semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi di menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme lalu narkoba—isu yang mana memiliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang digunakan kerap melibatkan aktor lintas negara kemudian teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas pada intelijen strategis lalu operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI memiliki sumber daya juga keahlian yang relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) lalu “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan kesulitan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power di area ranah urusan politik serta bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang sinis mencerminkan kesadaran rakyat melawan meluasnya praktik korupsi, politisasi, juga kegiatan bisnis ilegal di area tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba juga judi oleh oknum polisi, misalnya, tidak sekadar rumor, tetapi tercermin di sebagian persoalan hukum seperti skandal narkoba pada lingkungan Polri tahun 2021 yang dimaksud melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang dimaksud “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi di bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi berhadapan dengan kebijakan Reformasi yang “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah meyakinkan bahwa keterlibatan TNI pada jabatan sipil cuma pada sikap yang tersebut mempunyai irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk menjaga dari kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, kekebalan terhadap RUU ini tak hanya sekali datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang paling menderita di tempat era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tak boleh menghalangi evaluasi obyektif melawan permintaan keamanan hari ini. Transparansi di pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan rakyat di mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” dan juga “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi memulai pembangunan model kolaborasi yang digunakan diatur ketat di tempat bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme di dalam Poso, ketika TNI serta Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan juga DPR. Pendekatan sama bisa saja direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan menguatkan kerangka hukum yang tersebut menjamin akuntabilitas.






