MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 mengenai hak pilih seseorang yang digunakan tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan dalam ruang sidang gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap apabila pemilih yang mana pindah domisili masih diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala tempat terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di dalam di tempat ruang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang mana tak sesuai domisili pada daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya di pemilihan kepala daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada meninggalkan dari tempat pemilihannya maka hak memilihnya tidak ada valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala tempat bagi pemilih yang digunakan tiada bertempat tinggal/berdomisili yang dimaksud dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di area tempat pemilihan yang bersangkutan pada dasarnya memang benar tak ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang diajukan para pemohon, mengenai hal yang digunakan memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






