Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memohonkan Ditjen Imigrasi untuk mengurangi mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait tindakan hukum dugaan perintangan penyidikan dengan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah dikarenakan kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri dengan suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan meninggalkan negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menyebabkan aduan yang tersebut intinya memohon KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi karsinoma ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang mana dijalankan oleh KPK lalu kedua, kami sudah menerima pengaduannya kemudian kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya kemudian permohonan dari Ibu Tio kemudian kuasa hukumnya terhadap Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di area kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
Ia menyatakan Komnas HAM tak menangguhkan kemungkinan mengomunikasikan dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya serta nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.






