Bisnis

Sri Mulyani: PMK Barang Mewah PPN 12% Nanti Diupload, Kalau Mau Nunggu Aja

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang dimaksud mendiskusikan semua teknisyang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen untuk barang kemudian jasa mewah mulai 1 Januari 2025.Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Sri Mulyani bahwa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menyelenggarakan rapat sampai tak pulang dalam waktu malam tahun baru 2025.

“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalo mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani di konferensi pers tambahan di area kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menkeu menambahkan, dikarenakan PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi lebih tinggi lanjut dengan seluruh jajaran. “Tapi dikarenakan berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.

Dengan begitu, Menkeu menegaskan tarif barang-barang yang mana selama ini terkena tarif PPN 11% tak akan mengalami pembaharuan pada esok hari. “Tapi besok gak ada dampaknya tetap saja seperti biasa, yang digunakan selama ini, antar hari ini sebanding besok gak ada perubahan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang yang dimaksud selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen, seusai mengadakan rapat mendadak dalam kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

PPN 12 persen, kata Prabowo, semata-mata berlaku untuk barang mewah yang digunakan selama ini daftarnya ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya sekali barang-barang yang tersebut masuk sebagai ke pada daftar barang juga jasa terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPNBM).

Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12% belaka untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang dimaksud mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.

Related Articles

Back to top button