Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) dalam Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut jikalau benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang dimaksud harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di dalam iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy menyatakan bahwa ketika ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern otoritas (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang tersebut mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang pada laut Tangerang.
“Kami, yang tersebut kami mampu periksa serta kita mampu teliti adalah pegawai-pegawai kami yang digunakan mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dijalankan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal akibat itu juga bagian dari apa yang dimaksud akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB serta SHM diadakan sesuai prosedur yang digunakan diatur pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di area kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akibat ukuran bidang tanah tiada melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah di persoalan hukum ini memang sebenarnya wewenang itu ada pada Kantor Pertanahan kabupaten kota lantaran besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang digunakan tidak ada mencapai maksimal pada bawah 3 hektare untuk perusahaan serta satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat dalam kawasan yang dimaksud diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami komunikasikan yang mana ada pada luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidak ada semuanya yang mana akan dicabut, tentunya yang tersebut pasti ada di tempat luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tak sanggup dijadikan objek HGB kecuali pada perkara tertentu, seperti reklamasi yang mana telah lama melalui prosedur hukum yang mana benar. Namun, sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang masih sebagai laut akan dibatalkan.
“Tapi yang tersebut kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB serta SHM yang digunakan berada nyata-nyata di area melawan laut pasca penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan pasca semua proses ini kita bisa jadi selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






