Nasional

Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di tempat pemilihan kepala daerah 2024, Hal ini Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI mengajukan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Daerah Flores Timur untuk segera berkonsultasi terhadap Dinas Kependudukan dan juga Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.

Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang dimaksud menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang dimaksud kehilangan KTP ketika letusan terjadi.

“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu kemudian KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang tersebut bersangkutan. Hal ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn dikutipkan Hari Sabtu (16/11/2024).

Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini terhadap pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih pada kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman terhadap pasangan calon supaya bisa saja diterima oleh semua pihak,” ujarnya.

Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke kontestan pemilihan, tiada timbul permasalahan yang tersebut dapat merugikan sejumlah pihak. “Semoga ini tdak jadi hambatan atau gugatan ke MK yang mana sanggup mengakibatkan pemungutan pendapat ulang oleh sebab itu ada pemilih yang dimaksud tiada memenuhi persyaratan menggunakan hak pilih,” tuturnya.

Herwyn juga memerintahkan Bawaslu tempat untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang dimaksud diharapkan mampu mendata secara pasti jumlah keseluruhan warga yang kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya tetap saja terjaga,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button