Pakar Anggap KUHAP yang Lama Bikin Aparat Penegak Hukum Terkotak-Kotak

JAKARTA – Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap bahwa dengan konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang dimaksud menganut prinsip deferensial fungsional, pasca 43 tahun berlaku baru terasa pada waktu ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak di kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tiada mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang tersebut diharapkan.
Akibatnya, lanjut dia, tidaklah tercapai apa yang digunakan diharapkan sebab terganggunya sinkronisasi serta harmonisasi kinerja APH. “Contohnya, juga ini semata-mata contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara di proses penyidikan, maka Jaksa tak akan datang tahu akibat menurut KUHAP, Jaksa belaka membaca apa yang dimaksud ada di dalam berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi maka yang mana dirugikan adalah para pencari keadilan,” ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tiada akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah pembaharuan paradigma pada mekanisme kerja antara Penyidik kemudian Jaksa.
“Jika dulunya antara penyidik serta jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik juga jaksa bekerja bersama-sama pada menegakkan hukum pidana,” jelasnya.
Kondisi kerja yang mana kolaboratif antara Penyidik lalu Jaksa inilah, menurut Suparji yang dimaksud harus diatur secara jelas di KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik serta jaksa adalah lembaga yang dimaksud ada pada satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan dalam dalamnya tiada boleh terkotak-kotak.
“Jadi di sistem peradilan pidana nantinya yang dimaksud melakukan kontrol berhadapan dengan kerja penyidik kemudian jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif,” kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang mana kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, bisa saja bekerja bersama-sama secara gotong royong.
“Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang mana ketika ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang dimaksud tiada cocok bagi kita sebenarnya,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang tersebut menjadi ironi sistem peradilan dalam barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik serta jaksa.
“Jadi pada kenyataannya dia yang tersebut berpaham individualistik malah lebih besar integral pada memproduksi serta mengatur hubungan kerja antara penyidik kemudian jaksa di sistem peradilan pidana mereka,” pungkasnya.






