Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait prospek maladministrasi pada tata kelola bidang kelapa sawit dalam Indonesia. Mereka memohonkan temuan yang disebutkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang mana bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pengaplikasian lalu pemanfaatan prospek sawit yang dimaksud luar biasa bagi bangsa juga negara Indonesia.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa dan juga harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif serta yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya di dalam Ibukota Indonesia pada hari terakhir pekan (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang dimaksud tak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan telah dilakukan mengganggu keberlangsungan bisnis perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum beberapa jumlah 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit dan juga 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit kemudian kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani lalu perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih berbagai yang belum rampung hingga ketika ini.
Ombudsman RI menemukan peluang maladministrasi sebagai ketidakjelasan prosedur serta kepastian hukum di persaingan perniagaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun kemudian PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel juga pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Tantangan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian di menentukan kewenangan kemudian standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola sektor kelapa sawit yang mana pada waktu ini tidak ada cukup baik berpotensi yang disebutkan menyebabkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Kemungkinan kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) lalu Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun serta aspek kualitas bibit yang digunakan tiada sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun juga aspek kehilangan yield akibat grading tiada sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang mana khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang dimaksud diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang berada secara langsung di tempat bawah Presiden dan juga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang tersebut berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






