Nasional

Pelibatan TNI di tempat Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan di area Indonesia menjadi ancaman kritis bagi keberlanjutan biosfer kemudian keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , juga pertambangan ilegal terus menjadi pemicu utama degradasi kawasan hutan.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum lalu proteksi sumber daya alam.

Kehadiran TNI pada Satgas PKH bukanlah sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk meningkatkan kekuatan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.

“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal juga mengempiskan kemungkinan konflik yang kerap terjadi pada lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di area Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas juga menegakkan disiplin selama penyelenggaraan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang digunakan mendapatkan keuntungan perekonomian dari eksploitasi kawasan hutan.

Keterlibatan TNI di Satgas PKH memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan juga ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di tempat bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.

“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada di tempat bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian kemudian kejaksaan, namun TNI berfungsi menyokong agar proses penertiban berjalan efektif dan juga aman,” ujarnya.

Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, serta unsur militer di menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.

Related Articles

Back to top button