Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya di area Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terdakwa terkait tindakan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
“PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah lama menerima permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terperiksa oleh KPK itu telah dilakukan didaftarkan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Adapun perkaranya telah terjadi teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Indonesia Selatan telah terjadi menunjuk hakim yang dimaksud menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh dugaan perkara suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun perihal perkara tersebut, beliau tak mampu berbicara lebih banyak sejumlah lantaran dialah yang mana akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan program pemanggilan para pihak sudah pernah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih tinggi lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Indonesia Selatan ya,” pungkasnya.






