Pembangunan Daerah, Penyertaan Modal Datanglah

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMBANGUNAN area pada Indonesia masih menunjukkan ketimpangan antarwilayah walaupun desentralisasi fiskal terus diupayakan. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (2023), alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) terus meningkat, dengan total mencapai sekitar Rp800 triliun pada 2024.
Meski demikian, peningkatan anggaran ini belum menunjukkan hasil yang tersebut maksimal khususnya pada hal meratakan pembangunan. Terutama di tempat kawasan Indonesia bagian timur yang digunakan tertinggal di infrastruktur, pendidikan, dan juga kemampuan fisik dibandingkan dengan kawasan barat, seperti Jawa dan juga Sumatra.
Ketimpangan ini tiada cuma berdampak pada kualitas hidup warga di dalam area tertinggal. Namun juga menurunkan daya saing area secara keseluruhan di dunia usaha nasional kemudian global.
Ketimpangan ini semakin terasa oleh sebab itu sektor sektor ekonomi yang mana mendominasi setiap area berbeda. Misalnya, daerah-daerah yang tersebut kaya Sumber Daya Alam (SDA) seperti Papua, Kalimantan, juga Sumatra mengandalkan pertambangan serta perkebunan sebagai sektor utama ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sektor pertambangan menyumbang lebih besar dari 40% terhadap Sistem Domestik Daerah Bruto (PDRB) dalam Kalimantan Timur. Di sisi lain, area dengan ekonomi berbasis jasa kemudian sektor manufaktur seperti Jawa cenderung lebih banyak progresif secara infrastruktur juga layanan publik. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan SDA tinggi memunculkan penerimaan pajak tempat yang besar, namun kurang merata pada distribusi ke tempat lain yang tersebut tambahan miskin SDA.
Desentralisasi fiskal melalui sistem bagi hasil pajak diharapkan dapat memperkecil ketimpangan ini, tetapi realitasnya belum sejalan dengan harapan. Menurut Kementerian Dalam Negeri (2023), distribusi dana bagi hasil pajak cenderung lebih besar menguntungkan tempat kaya SDA, akibat tambahan sejumlah sektor yang menyumbang penerimaan negara berasal dari wilayah tersebut.
Akibatnya, daerah-daerah miskin SDA yang dimaksud bergantung pada sektor primer lalu subsisten menerima dana yang tersebut lebih lanjut kecil. Kondisi ini menyebabkan tantangan tersendiri pada mencapai kesetaraan kesejahteraan, khususnya bagi daerah-daerah yang mana masih bergantung pada sektor pertanian atau perikanan.
Tantangan Ketimpangan pada Pembangunan Daerah
Salah satu dampak nyata dari ketimpangan pembangunan adalah ketidakmerataan pertumbuhan ekonomi antardaerah. BPS (2024) mencatat bahwa perkembangan sektor ekonomi dalam Jawa mencapai rata-rata 5,2% per tahun, sementara beberapa provinsi dalam Indonesia timur hanya saja meningkat sekitar 3-4%.
Pasalnya, ketimpangan ini tidak ada semata-mata memperlebar jurang kegiatan ekonomi antar wilayah, tetapi juga mempertegas perbedaan akses terhadap pendidikan, kesehatan, serta prospek kerja yang mana seharusnya didapatkan secara merata oleh rakyat Indonesia. Ketimpangan ini mempersulit mobilitas sosial bagi penduduk tempat tertinggal, yang digunakan pada akhirnya menambah kesenjangan kesejahteraan.






