Sistem Penyelenggaraan Haji Diubah, Anggota DPR Selly Gantina: Revisi Undang-undang

JAKARTA – Langkah pemerintah mengubah sistem penyelenggaraan haji harus dihadiri oleh dengan aturan yang mana berlaku. Karenanya revisi Undang-undang tentang Pelaksanaan lalu Biaya Haji diperlukan untuk menguatkan payung hukum pembaharuan sistem ini.
Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang mana diberlakukan pasca pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Bila dahulu kerja samanya antarpemerintah (goverment to goverment), namun sekarang perubahannya menjadi kegiatan bisnis (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).
Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih pasca mengundurkan diri dari Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senapas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi pada rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain di aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Kepercayaan pemerintahan Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. “Ini mengupayakan pembangunan Kampung Haji yang digunakan digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.
Selain itu, aturan ini meningkatkan kekuatan landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji lalu terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga diharapkan mampu menjawab keinginan hukum serta menyamakan Paradigma Haji pada Arab dan juga Indonesia juga meningkatkan kualitas pelayanan lalu meyakinkan transparansi juga akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami di tempat Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh pada pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang tersebut ada pada waktu ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di dalam lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana kemudian prasarana untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas pada Prolegnas, agar pelayanan haji yang lebih besar berkualitas segera bisa saja terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun sejumlah menuai kritik dari warga untuk otoritas yang tersebut berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.
Dalam prosesnya sejumlah perbaikan yang tersebut direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya teristimewa perihal transparansi anggaran serta kuota haji.






