Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pengguna

JAKARTA – Upaya Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) di menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik juga penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan ditentang dikarenakan berisiko merugikan konsumen dan juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang dimaksud selama ini dibangun oleh produsen di dalam lapangan usaha tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang dimaksud tercipta melalui merek, logo, kemudian identitas visual lainnya adalah bagian dari pembangunan ekonomi yang tersebut telah dilakukan diadakan oleh produsen selama puluhan hingga beratus-ratus tahun untuk merancang kekuatan dan juga reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas produk-produk yang satu dengan yang tersebut lainnya,” ujar Yuswohady, diambil pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok bisa jadi mengempiskan hak dia untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas serta reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tak akan tahu merek mana yang mana telah dilakukan terbukti memberikan kualitas yang mana tinggi serta mana yang semata-mata merupakan item abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan pada pasar. Di mana item terjangkau dan juga berisiko tinggi kemungkinan besar lebih banyak mudah diterima akibat tiada ada pembeda yang jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini bisa jadi merugikan secara finansial. Penyertaan Modal yang dimaksud sudah digelontorkan untuk merancang merek dan juga reputasi bisa saja hangus pada sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang digunakan dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang disebutkan juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga mampu meluas pada sektor perekonomian, khususnya bagi tukang jualan kecil yang bergantung pada jualan rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau ekonomis yang dimaksud tak terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang digunakan biasa jual rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, dikarenakan konsumen mungkin saja lebih besar memilih komoditas tidak mahal tanpa merek yang mana beredar di area bursa gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang akan disahkan dan juga mengkaji lebih banyak di dampak yang digunakan akan ditimbulkan. Dia menilai dampak dunia usaha serta sosial yang dimaksud ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tak merugikan banyak pihak,” pungkasnya.






