Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat sekali

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas diadakan di waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan setelahnya sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang digunakan diselenggarakan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan diadakan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono melakukan konfirmasi pemeriksaan permohonan PK sudah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat serta segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas telah terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih lanjut cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi tindakan hukum ini dengan penting lalu memperkuat reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan di area Indonesia. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan di putusan tindakan hukum tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang mana serupa yakni Agus Utoyo kemudian Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada proses banding, Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni masih dinyatakan bersalah walaupun alat bukti yang digunakan digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim pada tingkat banding lalu kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di persoalan hukum ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang tersebut menangani perkara untuk menghasilkan kembali putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan perkara ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus menanti empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan juga 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, persoalan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan hambatan mendasar pada sistem peradilan di area Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang dimaksud lebih banyak transparan kemudian adil.






