Peternak Tunggu Regulasi yang dimaksud Mendampingi Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah dilakukan melakukan aksi buang susu pada (6/11) di area berbagai area di area Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah ada melakukan hal yang digunakan sejenis sebab penolakan serta pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, lalu Desember (2023), kami (peternak) memang benar sempat beberapa truk yang mana mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tidak ada kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan dalam tanah air, perkembangan buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di dalam Indonesia khususnya. Hal ini bukanlah cuma sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan sektor pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di area video yang dimaksud tayang pada kanal YouTube Sapi Perah FARM dikutipkan Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak kemudian harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan nilai tukar sangat diskon dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang dimaksud kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di area kuota dulu sehingga tidak ada bisa saja kirim susu ke pabrik di total yang mana biasanya sudah ada dilakukan,” jelas Bayu lebih tinggi lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya di area tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang disebutkan mampu menciptakan undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan sektor pengolahan susu, sempat berdebat para peternak juga pengepul pada dalam. Intinya dia mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tiada pada bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang merek inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tak apple to apple. Karena sapi-sapi yang tersebut ada dalam Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang tersebut dia impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh sektor susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi lapangan usaha oleh sebab itu dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang tersebut tak secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap barang susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud sebab regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi serta menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya diperkenalkan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan usaha ini dikarenakan ada kepastian,” tutup Bayu.






