Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang mana Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Keilmuan Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sebagian pola yang tersebut kerap terjadi pada sengketa pemilihan kepala wilayah ( pilkada ). Pihak yang tersebut akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum merek akan kalap di tempat persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang merekan akan mengungkapkan beberapa jumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa saja dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis dan juga Pengajaran bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang disebutkan berlangsung hingga Hari Jumat (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners lalu Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang mana kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, kemudian masif sebagai bumbu walaupun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelaksana pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang kemudian teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang mana diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang dimaksud tidaklah sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, rutin ada hambatan di area situ. Misalnya, ada sekadar persidangan untuk tempat X, ternyata isi permohonannya justru area Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang mana menangani beberapa perkara semata-mata copy paste berkas yang ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang serta lugas kelemahan permohonan. “Jangan sebab ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori lalu pendapat yang dimaksud sebenarnya bukan terkait. Langsung belaka ke pokok persoalan, Sehingga, hakim dapat lebih besar mudah memahami masalahnya kemudian dengan segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih lanjut ringan. Sebab, sebagian besar beban dia akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelopor pilkada.






