PPN 12% Batal untuk Semua Barang kemudian Jasa, Kemungkinan Penerimaan Rp75 Trilyun Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan peluang penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang dimaksud akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang kemudian jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan datang mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi juga intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang kemudian jasa) otomatis ada sesuatu yang hilang, yang kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi pada sisi yang tersebut lain, pada antaranya ada ekstensifikasi serta intensifikasi,” kata Suryo di media briefing pada Kantor Pusat DJP, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali prospek penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan dalam tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, prospek pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan datang dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sama juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan telah menghitung peluang penerimaan dari skema PPN 12 persen hanya sekali untuk barang mewah akan datang tambahan kecil.






