Nasional

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Bukti Kasus Hasto Kristiyanto Tak Ada Politisasi

JAKARTA – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang mana diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto . Penolakan ini menunjukan perkara yang disebutkan tidaklah dipolitisasi.

Wasekjen Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jose mengajukan permohonan semua pihak termasuk elite PDIP untuk menggalang kegiatan Presiden Prabowo Subianto.

“Program Presiden Prabowo harusnya didukung penuh lantaran semua untuk kepentingan rakyat, pada acara Pak Prabowo banyak khasiat yang sudah ada di tempat rasakan masyarakat. Selain Makan Bergizi Gratis (MBG), diskon tarif listrik, dan juga fokus pemerintah untuk pendidikan,” katanya, Hari Jumat (21/2/2025).

Jose mengatakan, beri waktu pemerintah bekerja untuk rakyat akibat semua tidak ada dapat terwujud secara instan, apalagi pemerintahan baru berjalan 100 hari lebih.

“Semua ada jalannya, ada alurnya. Mari membantu pemerintah. Perkara Sekjen Hasto Kristianto, kalau memang benar tidak ada salah nanti pengadilan yang menentukan. Jangan bilang politisasi, kasusnya jelas, buktinya jelas. Kan sudah ada pada praperadilan kemarin, dan juga jelas sudah ada diputuskan ditolak,” tegasnya.

Indonesia merupakan negara hukum, Jose mengumumkan jangan sampai ada intimidasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini negara hukum. Diperiksa sebagai terdakwa dikawal beratus-ratus massa. Ini adalah upaya intimidasi KPK. Harusnya malu beliau sebagai sosok negarawan,” katanya.

Menurut Jose, saatnya warga bersatu juga bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Sudah saatnya rakyat bersatu, bahu-membahu. Mewujudkan Indonesia Emas,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button