RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar bukan mengakibatkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang mana dinilai masih mempunyai ketimpangan.
Dalam diskusi yang mana dilakukan dalam Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi mengakibatkan kekacauan di sistem peradilan pidana di tempat Indonesia apabila tiada dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang digunakan juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang digunakan baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan juga penduduk luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi substansi evaluasi agar undang-undang yang dimaksud baru bukan justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang digunakan menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip proteksi Hak Asasi Individu (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang tersebut sangat penting pada meyakinkan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua perkara dengan segera sanggup dianggap sebagai tindakan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang mana berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang mana baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, lalu lembaga peradilan agar tak terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan pada tugas juga kewenangan APH, maka hal ini mampu berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih banyak baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, dan juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pembukaan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih besar holistik, bukanlah sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif lalu tak hanya sekali menjadi produk-produk hukum yang setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik di area lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi juga praktisi hukum di memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah dan juga DPR dapat menerima aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang dimaksud tambahan utuh, komprehensif, kemudian adil bagi semua pihak.






