Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) telah lama mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer melawan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang disebutkan tidaklah sebanding dengan kerugian yang tersebut ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan eksekutif (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis kemudian Tarif berhadapan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan berlaku pada Kementerian Kelautan kemudian Perikanan.
“Perhitungan yang disebutkan semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tiada kritis di menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati terhadap MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak menghadapi tanah di dalam perairan laut yang sudah pernah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) kemudian hak guna bangunan (HGB) di area perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan aksi pidana yang dimaksud diduga dijalankan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kota Tangerang.
KKP sudah pernah menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang tersebut terjadi pada perairan Wilayah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidak ada ada pengungkapan siapa dalang lalu juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang digunakan diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya dan juga sudah diketahui warga lokal. “Bahkan siapa aktor yang dimaksud akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang semata-mata menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda melawan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP telah terjadi menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang disebutkan sangat jauh tambahan ringan lalu ekonomis daripada biaya bambu tersebut,” beber dia.






