Lifestyle

Sandra Dewi Dikawal Ketat Petugas Masuk ke Ruang Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis

JAKARTA – Sandra Dewi dikawal ketat petugas pada waktu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat terkait persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024).

Berdasarkan pantauan, Sandra Dewi hadir di dalam ruang sidang utama sekitar pukul 10.51 WIB. Dalam sidang, Sandra Dewi hadir sebagai saksi. Dia akan memberikan keterangan seputar tindakan hukum yang menjerat sang suami.

Baca Juga: Sita 88 Tas Mewah, JPU Sebut 6 Tas Sandra Dewi Tidak Terdaftar Resmi

Sandra tampil dengan busana serba hitam juga pengawalan ketat dari petugas keamanan. Dia berjalan perlajan melintasi kerumunan wartawan yang tersebut sudah ada mengawaitu sejak pagi hari.

Tak ada komentar apa pun yang disampaikan sang aktris ketika memasuki ruang sidang utama. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menyatakan sang aktris tak melakukan persiapan khusus untuk menjalani sidang hari ini.

“Bu Sandra telah mendapatkan konfirmasi melalui telepon dengan segera dari penyidiknya. Tidak ada persiapan khusus,” kata Harris Arthur melalui instruksi singkat terhadap wartawan belum lama ini.

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan total 13 saksi termasuk Sandra Dewi. Seluruhnya akan dimintai keterangan oleh majelis hakim secara bergantian.

Sebagai informasi, Harvey Moeis menjadi terdakwa di persoalan hukum dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang tersebut berharga pada proses hukum ini.

Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja mirip sewa peralatan pengolahan timah, pada mana ia memohonkan beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai “uang pengamanan.”

Uang yang dimaksud kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan dengan segera untuk Harvey Moeis atau ditransfer ke account PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang dimaksud dikelola oleh terdakwa Helena Lim.

Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang digunakan dikumpulkan Helena di area PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total pemindahan Rp2,1 miliar pada tiga kali pengiriman.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, mengatakan bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) bersatu Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang dimaksud menawarkan diri untuk bekerja serupa sebagai smelter dengan PT Timah.

Related Articles

Back to top button