Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya pemeliharaan terhadap bidang kretek nasional di rangka membantu penyelenggaraan kegiatan ekonomi berbasis Pancasila. Ia menyokong arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan pembangunan nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.
Jusrianto menyampaikan, sektor kretek memiliki peran strategis pada perekonomian Indonesia, baik di tempat tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh oleh sebab itu itu, ia memohonkan Presiden Prabowo untuk memberikan arahan terhadap kementerian lalu lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang mengupayakan keberlanjutan sektor ini.
Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan mengangkat tenaga kerja pada total besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, produk-produk kretek miliki daya saing tinggi di dalam pangsa domestik juga internasional lantaran mayoritas komponen bakunya berasal dari di negeri.
“IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan bidang yang tersebut mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen pada negeri (TKDN) juga menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, Hari Jumat (31/1/2025).
Namun, ia menyoroti beberapa orang tantangan yang digunakan dihadapi lapangan usaha kretek nasional, pada antaranya kenaikan tarif cukai yang tersebut terus berlangsung setiap tahun, tidaklah seimbang dengan tingkat naiknya harga serta pertumbuhan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, teristimewa bagi pabrik rokok kecil yang mana kesulitan bersaing akibat beban cukai yang tersebut semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang mana diterapkan pemerintah sudah pernah memacu munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tak semata-mata merugikan sektor legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya kemungkinan penerimaan negara dari cukai.
Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang tersebut seluruh material bakunya diimpor semakin mengancam lapangan usaha kretek nasional. Sistem ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi lalu tidaklah banyak menerima tenaga kerja, berbeda dengan bidang kretek yang tersebut lebih tinggi padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang mengatur sektor kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak lapangan usaha kemudian mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan bidang kretek nasional yang mana komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan juga mengakomodasi kepentingan sektor hulu dan juga hilir guna menciptakan kepastian usaha di jangka pendek, menengah, juga panjang.
“Diperlukan kepastian hukum kemudian arah kebijakan yang jelas agar bidang kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Dengan tantangan yang semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi lalu mengembangkan bidang kretek nasional sebagai bagian penting dari sektor ekonomi Indonesia.






