Bisnis

Bagian Penjualan Langsung Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi dan juga Pasar Konsumen Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih tinggi detail pelarangan jualan rokok di radius 200 meter dari satuan sekolah lalu tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bisnis .

Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang digunakan sebelumnya telah lama mengatur zonasi transaksi jual beli serta iklan hasil tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru memunculkan kegelisahan baru, teristimewa bagi sektor ritel yang dimaksud telah tertekan dengan aturan zonasi juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

“Banyak toko yang dimaksud telah berdiri sebelum adanya prasarana lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.

Anang juga mengkhawatirkan dampak dunia usaha yang mana lebih besar luas. alasannya jualan rokok menyumbang sekitar 40% omzet pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini sanggup mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidaklah adil juga rancu di penerapannya.

Sementara itu, Ketua Umum Komite Kondisi Keuangan Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada perlu diterapkan. “PP 28/2024 sekadar telah kontroversial juga sejumlah ditentang. Apalagi apabila ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik lebih besar besar,” paparnya.

Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menyebabkan aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 dan juga turunannya dinilai bukan berdasarkan riset ilmiah yang jelas.

Ia juga mencela minimnya sosialisasi kemudian edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang digunakan hanya saja meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di area Indonesia,” tambahnya.

Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel juga pedagang pangsa siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika bukan direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang dimaksud pasti pihaknya bukan terlibat pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang tersebut dapat memberatkan para pedagang.

Related Articles

Back to top button