Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang Pemilihan Kepala Daerah Tak Berperkara sesuai Jadwal

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala wilayah hingga Maret 2025 bukan memiliki dasar yang mana kuat. Hal itu mengingat kepala area terpilih tanpa sengketa di area Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki persoalan hukum.
Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala wilayah terpilih yang dimaksud tiada bersengketa pada MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala area seharusnya tetap saja dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana sudah dijadwalkan.
“Persoalan apa yang memproduksi harus diundur pelantikan kepala tempat terpilih tanpa sengketa di tempat MK? Ini adalah tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) diadakan sesuai ketentuan yang telah lama disepakati, kecuali memang sebenarnya ada putusan MK yang tersebut harus ditunggu untuk pemilihan kepala daerah yang tersebut bersengketa di tempat MK,” kata Rahmat melalui arahan eletronik, Selasa (14/01/2025).
“Kita desak lalu minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang digunakan telah terjadi ada juga disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang dimaksud jelas, teristimewa yang tersebut berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita mengamati semata-mata untuk keseragaman, itu tentunya tidak alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.
Seperti diketahui Pemilihan Kepala Daerah 2024 dilakukan di dalam 545 wilayah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, lalu 93 kota. MK ketika ini telah dilakukan meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya lebih lanjut dari 200 kepala wilayah terpilih yang mana tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban dikarenakan harus mengantisipasi seluruh proses sengketa pemilihan gubernur dalam MK tuntas. Bukan cuma itu, rakyat juga menjadi korban oleh sebab itu ada tumpuan harapan kemudian janji yang tersebut segera ingin merekan rasakan dari kepala area terpilih,” tandasnya.
Tak belaka itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala tempat pada sebagian daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang digunakan akan menjabat, sejumlah tugas-tugas yang digunakan akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari orang Pj tersebut,” sambung pria yang mana pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.
Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tak akan sejalan dengan proses pilkada yang dimaksud bersengketa di dalam MK. Penundaan akan menyebabkan persoalan baru ketika MK memutuskan pemungutan pengumuman ulang (PSU) dalam wilayah yang mana berpekara,
“Kalau ada wilayah yang digunakan bersengketa, kemudian terdapat pemungutan kata-kata ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur kemudian perwakilan gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati juga wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun pada waktu ini rencana penundaan menghasilkan pelantikan diproyeksikan berlangsung pasca seluruh sengketa di area MK selesai pada 13 Maret 2025.






