SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah (UMKM) di tempat bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan lalu kelautan, juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, lalu bidang kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang dimaksud dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap para petani.
Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang dimaksud telah terjadi ditandatangani dalam Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang digunakan tergabung pada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang digunakan secara secara langsung hadir diundang pada penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang tersebut diambil oleh Prabowo di area awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada publik kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit di dalam seluruh Indonesia. Hal ini luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, berbagai petani sawit yang dimaksud masih menunggak pembayaran utang, misalnya pada inisiatif kemitraan petani lalu perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan juga Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam khususnya sebab mengenai transparansi perusahaan di pengelolaan kebun lalu juga oleh sebab itu produktivitas kebun yang tersebut rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang disebutkan akan kesulitan untuk mengikuti inisiatif Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dimaksud menjadi acara utama pemerintah pada peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan di area bank, sehingga banyak petani yang dimaksud memilih untuk meminjam di tempat tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani bukan dapat untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani bisa jadi akan melakukan pinjaman kembali di dalam bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di area tingkat petani aturan serta mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidaklah membingungkan bagi petani teristimewa petani sawit,” pungkasnya.






