Bisnis

UMKM juga Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah serta DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti lalu akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang disebutkan membuka prospek perekonomian bagi UMKM juga koperasi untuk berpartisipasi di bidang pertambangan.

“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang dimaksud didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang dimaksud dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil kemudian menengah dan juga memperluas kesempatan kerja dalam sektor ini,” ujar Unggul pada waktu dihubungi, disitir Mingguan (23/2/2025).

“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih banyak sehat, pembaharuan meningkat, dan juga khasiat dunia usaha lebih banyak merata,” tambahnya.

Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM kemudian koperasi ini memiliki beberapa orang tantangan, salah satunya dikarenakan bidang pertambangan mempunyai karakteristik yang dimaksud sangat padat modal (capital intensive) lalu membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang dimaksud signifikan.

“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan juga koperasi yang digunakan baru masuk ke sektor ini, khususnya pada hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, juga penerapan standar keselamatan dan juga lingkungan,” katanya.

Oleh sebab itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda sektor ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan serta insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM kemudian koperasi sanggup memenuhi keinginan modal awal yang tersebut besar.

“Perlu juga pendampingan teknis lalu manajerial. otoritas harus menyediakan pelatihan dan juga asistensi teknis bagi UMKM juga koperasi agar merek mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, dan juga menjalankan bisnisnya secara profesional,” tambahnya.

“Tak belaka itu, harus ada skema kemitraan yang tersebut sehat. Itu artinya, regulasi harus menjamin bahwa UMKM juga koperasi tiada semata-mata menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki kesempatan berprogres secara mandiri di rantai pasok sektor pertambangan,” tutup Unggul.

Related Articles

Back to top button