Nasional

Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengakses ucapan menanggapi persoalan hukum pemerasan yang diduga dilaksanakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan persoalan hukum adalah hal yang dimaksud tidak ada lazim.

Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Sektor Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan persoalan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih lanjut lanjut oleh Propam.

Menurut Susno, meskipun tindakan hukum seperti ini hanya sekali segelintir dibandingkan dengan beratus-ratus perkara yang mana ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.

Oleh dikarenakan itu, ia mendesak agar tindakan hukum ini tidaklah hanya saja diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.

“Tidak lazim ya oleh sebab itu perkara dalam polisi itu sanggup beratus-ratus gitu sebulan, tapi yang mana begini mungkin saja hanya saja satu, jadi persentasenya kecil. Tapi kendati kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di inisiatif Sindo Prime pada hari terakhir pekan (31/1/2025).

Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi dalam Jakarta, yang mana seharusnya miliki polisi-polisi terbaik pada Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi pada ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian dalam daerah-daerah lain.

“Ini di dalam Ibukota loh. Ibukota itu mestinya polisi yang dimaksud terbaik di area Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di tempat Ibukota seperti ini kita meragukan di dalam tempat bagaimana gitu kan. Hal ini jadi kita ambil hikmahnya dikarenakan kepolisian itu adalah milik kita yang digunakan akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.

Dia pun meminta publik untuk berani melaporkan kasus-kasus mirip demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, kemudian warga berhak memberikan masukan dan juga menggalang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.

“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan lalu terima kasih lah terhadap pihak korban yang tersebut diperas atau yang dimaksud memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button