IPK dalam Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Angka Persepsi Korupsi (IPK) yang mana berada di area hitungan rendah.
Yusril menyinggung masalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah ada 20 tahun tiada ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah kemudian DPR RI sudah ada mengesahkan UU KUHP yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini sudah ada 20 tahun kita tidak ada melakukan pembaharuan apa pun serta tadi jadi komitmen kita bersatu bahwa bukanlah semata-mata kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah terjadi disahkannya UU KUHP Nasional yang digunakan akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di dalam Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi pada Indonesia oleh sebab itu sistemnya buruk
Yusril berharap, apabila UU Tipikor direvisi bisa jadi segera rampung di tempat era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo pada waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, penduduk berharap di dalam pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang digunakan pada waktu ini berada dalam hitungan 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang sebenarnya menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah di penegakan hukum itu ada 4 poin yang jadi tekanan, pertama adalah permasalahan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, juga yang digunakan keempat judol kemudian ini dilaksanakan oleh semua aparat pengerjaan hukum,” ucapnya.






